Dalam rangka upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Jember.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Langkah lanjutan pengelolaan data Regsosek 2022,…
Baca