Pemerintahan desa merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki
peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Salah satu tugas
pokok pemerintahan desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan desa salah satunya adalah penerbitan surat
pemerintahan desa.
Surat pemerintahan desa adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa
untuk keperluan tertentu, misalnya surat keterangan domisili, surat keterangan belum
menikah, surat keterangan kematian, dan lain-lain. Surat pemerintahan desa tersebut
diperlukan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, misalnya untuk keperluan
administrasi, keperluan pendidikan, dan keperluan lainnya.
Prosedur pengajuan surat pemerintahan desa di desa - desa di Indonesia pada
umumnya masih dilakukan secara manual. Masyarakat yang membutuhkan surat
pemerintahan desa harus datang langsung ke kantor desa untuk mengajukan
permohonan. Prosedur ini seringkali menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:
• Masyarakat harus meluangkan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor desa.
• Masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan surat yang dibutuhkan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan suatu sistem yang dapat
memudahkan masyarakat dalam mengajukan permintaan surat kepada pemerintahan
desa. Sistem tersebut dapat berupa aplikasi berbasis web dan aplikasi berbasis mobile.