Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang
disingkat menjadi SIMPeL, antara lain dilatarbelakangi oleh adanya kesulitan
dalam melakukan pemantauan dan reporting pelaksanaan pengadaan langsung,
karena saat ini pengadaan langsung masih dilaksanakan secara manual dan belum
dilakukan melalui sistem. Padahal saat ini sebagian besar pengadaan dilakukan
melalui pengadaan langsung. Hal ini sejalan dengan peningkatan batasan
pengadaan langsung, yaitu sesuai Perpres 70 tahun 2012, batasan nilai untuk
pengadaan langsung yang semula sampai dengan 100 juta menjadi 200 juta untuk
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dan pengadaan jasa
konsultansi dengan 50 juta sampai 100 juta. Oleh karena itu, Pembangunan sistem
ini, diharapkan dapat memfasilitasi hal tersebut melalui sentralisasi data
pengadaan langsung.
Disamping hal di atas, sejalan dengan reformasi pengadaan dan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, pembangunan sistem ini juga
diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan
langsung, melakukan manajemen database hasil pengadaan langsung yang baik,
yaitu dari sisi pengkatagorisasian barang yang dapat dikembangkan untuk katalog
dan analisis standar biaya, database penyedia untuk pengembangan vendor
management pengadaan langsung, serta memudahkan aparat pengawas internal
dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan langsung.
Berdasarkan hal di atas, secara keseluruhan pembangunan sistem ini bertujuan
untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
pelaksanaan pengadaan langsung