Saat ini sistem informasi rekonsiliasi penyerapan anggaran yang akan digunakan pada bidang keuangan di BKD Lumajang masih belum ada, sehinggauntuk pelaporan dalam mendata riwayat pengeluaran anggaran yang keluar dan masuk masih manual. Pembuatan sistem ini karena lamanya proses pengajuan anggaran kegiatan, karena harus menunggu persetujuan, mengurangi penggunaan kertas yang dilakukan saat melakukan pengajuan, dan untuk tersusunnya pelaporan penyerapan anggaran yang dilakukan. Dengan adanya permasalahan tersebut dibuatlah sistem rekonsiliasi penyerapan anggaran ini dengan maksud mengatasi semua permasalahan yang terjadi. Melihat permasalahan tersebut maka bidang Keuangan mengajukan untuk pembuatan sistem kepada bidang P2I khususnya pada Sub Bidang Data dan Informasi untuk dibuatkan sistem informasi rekonsisliasi penyerapan anggaran.
Sistem informasi yang dibangun memiliki 6 hak akses, yaitu admin, p2i, pkap, pka, mutasi dan sekretaris, untuk admin dapat mengakses semua fitur yang ada, sedangkan user lainnya hanya bisa akses 3 fitur diantaranya data pengajuan baru, data pengajuan, dan data panjar. Sistem ini nantinya digunakan untuk bidang yang ada di BKD Lumajang dalam mengajukan anggaran kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya.