Sistem Pendukung Keputusan Penerimaan Permohonan Penyesuaian UKT Bagi Mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Suci Nur Kholisah, NIM E31210549, Tahun 2024, 126 hlm., Jurusan Teknologi Informasi, Politeknik Negeri Jember, Wahyu Kurnia Dewanto, S.Kom., M.T. (Dosen Pembimbing).
Uang Kuliah Tunggal yang disingkat menjadi UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi (Permendikbud RI, 2020). Besaran nominal UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN dan tidak dapat digugat. Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa, “Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; atau d. pembayaran UKT secara mengangsur”. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pengajuan penyesuaian UKT. Politeknik Negeri Jember memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa untuk dapat melakukan permohonan pengajuan berupa pengurangan UKT dan pembayaran UKT secara mengangsur. Proses penetapan penerimaan permohonan oleh mahasiswa di Polije masih ditetapkan melalui musyawarah bersama tanpa adanya proses perhitungan yang akurat. Hal ini tentunya akan menurunkan tingkat keakuratan hasil keputusan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibangun sebuah sistem pendukung keputusan yaitu “Sistem Pendukung Keputusan Penerimaan Permohonan Penyesuaian UKT bagi Mahasiswa Politeknik Negeri Jember”. Sistem ini akan dibangun dengan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang akan membuat rekomendasi hasil keputusan yang tepat sehingga dapat membantu pembuat keputusan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan mahasiswa penerima bantuan penyesuaian UKT dengan tepat sasaran, cepat dan akurat. Hasil akhir dari sistem ini yaitu berupa hasil perankingan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh lembaga Politeknik Negeri Jember.